Tujuan HKI

  1. Menghasilkan lulusan yang ahli ilmu Hukum Keluarga Islam.
  2. Menghasilkan lulusan yang mampu melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM), terkait Hukum Keluarga.
  3. Menghasilkan lulusan yang mengintegrasikan Ilmu Pengetahuan dan Nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
  4. Menghasilkan lulusan yang dapat menerapkan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam masyarakat.