Satuan Pengawas Internal Universitas Muhammadiyah Jakarta (SPI UMJ) memberikan pelatihan perpajakan bagi tenaga kependidikan khususnya yang berkaitan dengan keuangan. Pelatihan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Muhammadiyah Civilization Centre, Kamis (16/01/2025).
Baca juga : HIMA AKSI FEB UMJ Gelar Seminar Internasional Akuntansi dan Digitalisasi
Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tenaga kependidikan terkait aturan dan pelaksanaan pajak. Hal ini didorong oleh kebutuhan kampus UMJ yang direncanakan akan mendaftar untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan pada Januari 2025 ini.
Rencana itu digawangi oleh Wakil Rektor II sejalan dengan instruksi PP Muhammadiyah yang didorong oleh pemberlakuan sistem baru yaitu coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem tersebut mewajibkan pelapor pajak adalah Wajib Pajak yang memiliki NPWP Badan.
Maka dari itu, PP Muhammadiyah sebagai Wajib Pajak menginstruksikan seluruh cabang dan amal usaha terutama perguruan tinggi agar mengajukan diri sebagai Wajib Pajak Badan. Maka dari itu, apabila sudah terdaftar dan memiliki NPWP Badan, UMJ akan menerapkan pemungutan pajak
berdasarkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.