FAI UMJ – Kelas PAI FAI UMJ menyelenggarakan webinar Ruang Kelas Online 2022 sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Semester mata kuliah teori belajar dan pembelajaran. Webinar dengan judul “Pembelajaran Antikorupsi di Kampus” ini merupakan salah satu program edukasi yang dilaksanakan dengan tujuan membangun karakter atau budaya anti-korupsi dikalangan generasi muda yang disebut sebagai agent of change.
Webinar Ruang Kelas Online 2022 ini dilaksanakan pada hari Senin, 13 Juni 2022 dan dilaksanakan secara daring melalui Platfrom Zoom Meeting. Acara ini dihadiri oleh 46 peserta yang berasal dari berbagai kalangan ataupun instansi. Webinar diselenggarakan dengan judul demikian karena ketika mengamati lingkungan sekitar, perilaku koruptif ini masih sering terjadi. Bapak Busahdiar, MA selaku Kaprodi PAI FAI UMJ dalam sambutannya menyampaikan bahwa tidak dapat dipungkiri, perilaku koruptif masih sering terjadi dikalangan mahasiswa, tidak terkecuali mahasiswa prodi PAI FAI UMJ. Kebiasaan datang terlambat, mecontek saat ujian, telat mengirim jawaban UTS Ataupun UAS merupakan beberapa perilaku koruptif masih marak terjadi dilingkungan FAI. “Diharapkan dengan adanya program edukasi terkait korupsi ini dapat menyadarkan mahasiswa untuk dapat mengimplementasikan budaya anti-korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, teori ini tidak terlalu penting untuk dipelajari apabila tidak diamalkan”, ucapnya. Hal senada juga disampaikan Ibu Dr. Rika Sa’diyah, M.Pd selaku dosen pengampu mata kuliah teori belajar dan pembelajaran dalam sambutan sekaligus pengantarnya, “tindak perilaku koruptif masih sering dilakukan. Hal semacam ini harus segera diatasi, karena apabila tidak diberantas terutama dari hal-hal kecil, maka perilaku ini akan berevolusi dan akan menjadikan pelaku korupsi bilamana ketika terjun ke masyarakat”, jelasnya.
Bapak Basuki Kurniawan, SH., MH selaku Deklarator Asosiasi Dosen Pendidikan Anti Korupsi Indonesia (ADPAKI) yang merupakan narasumber dalam webinar ini dengan judul “pembelajaran anti korupsi dikampus” menyampaikan bahwa yang menjadi tindak pidana korupsi diantaranya yaitu merugikan keuangan negara, melakukan suap, gratifikasi, jual beli dalam jabatan, pemerasan, dan masih banyak lagi. Lebih lanjut Pak Basuki mengatakan, “Korupsi ini berdampak besar terhadap pembangunan perekonomian negara, pembangunan infrastruktur, dan juga banyak program-program lainnya yang terhambat akibat dikorupsinya uang negara. Untuk itu, diperlukannya strategi untuk memberantas korupsi ini yaitu dengan cara represif atau pemberian efek jera kepada pelaku terpidana korupsi, kemudian dengan memperbaiki sistem hukum, kemudian juga dengan memberikan edukasi dan kampanye berupa pemahaman agar orang menghindari perilaku yang koruptif”, ujarnya.
Leave a Reply