Prodi Magister Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (MIA FISIP UMJ) menerima Surat Keputusan tentang perubahan nama prodi MIA FISIP UMJ menjadi Magister Administrasi Publik (MAP) FISIP UMJ, Jumat, (26/01/2024) di Gedung LLDIKTI Wilayah III, Jakarta.
Baca juga : Webinar Administrasi Publik UMJ Bahas Isu Stunting di Era Digital
SK tersebut diberikan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, Prof. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., dan diterima oleh Ketua Prodi Magister Ilmu Administrasi FISIP UMJ, Dr. Izzatusolikhah, M.Si. Ia menerangkan SK tersebut diterima oleh prodi MIA UMJ usai diajukannya surat permohonan tentang usulan perubahan nomenklatur prodi MIA FISIP UMJ kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Adapun usulan perubahan nama prodi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yakni penyesuaian dengan peraturan Kementerian Pendidikan Budaya, Riset dan Teknologi, Nomor 32 tahun 2021 tentang penamaan program studi pada perguruan tinggi dan menspesifikasikan bidang keilmuan pada prodi Administrasi Publik FISIP UMJ.