Civitas academica Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mengikuti Halaqah Tarjih di Masjid At-Taqwa UMJ, Jumat (27/09/2024). Pengkajian yang berlangsung rutin ini memberikan pemahaman bagi civitas academica tentang pentingnya putusan tarjih Muhammadiyah di lingkungan kampus.
Ketua Lembaga Pengkajian dan Penerapan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPP AIK) UMJ Drs. Fakhrurazi, MA., menjelaskan bahwa civitas academica UMJ khususnya dosen perlu memfungsikan putusan tarjih.
Baca juga: Kajian Integrasi Ilmu LPP AIK UMJ, Taa’ruf Bumi Untuk Memuliakan Bumi
Menurutnya, sebagai kader persyarikatan, civitas academica UMJ dapat menggunakan putusan tarjih yang telah terhimpun dalam sebuah buku Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPTM) untuk kehidupan sehari-hari. “Semoga ini bermanfaat dan meningkatkan peran kita sebagai kader persyarikatan,” ungkapnya.
Halaqah Tarjih yang mengusung tema “Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah Sebagai Referensi Utama dalam Pengajaran AIK” menghadirkan Anggota Badan Pembina Harian (BPH) UMJ Drs. Nandi Rahman, M.Ag.