Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Sosialisasikan WakafMu di Pengkajian Ramadan 1446 H

Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melaksanakan sosialisasi WakafMu di Auditorium K.H. Ahmad Azhar Basyir Gedung Cendikia Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Jum’at (07/02/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Pengkajian Ramadan 1446 H PP Muhammadiyah.

Baca juga: UMJ Kembali Jadi Tuan Rumah Pengkajian Ramadan 1446 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Ketua MPW PP Muhammadiyah, Dr. Amirsyah Tambunan dan Wakil Sekretaris MPW PP Muhammadiyah Nanang Qodir, S.T. menjadi pembicara pada sosialisasi ini. Amirsyah menyampaikan bahwa zakat dan wakaf dapat menjadi solusi untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Selain itu, Amirsyah mengatakan bahwa pelaksanaan wakaf ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menjadi pelopor wakaf uang dengan dikeluarkannya fatwa tahun 2002.  Pasca dikeluarkannya fatwa MUI ini, regulasi wakaf mengalami beberapa perubahan. Meskipun telah ada regulasi yang mengatur, ia tidak menginginkan penyalahgunaan wakaf.

”Kita (PWM) tidak mau tanah wakaf dikurangi satu meter pun, jangan macam-macam mengenai wakaf,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amirsyah memaparkan keputusan tarjih mengenai diperbolehkannya wakaf dalam bentuk uang tunai. Putusan tarjih tersebut pada Muktamar Khusus ke-32 di Purwokerto tahun 1953.

”Uang memiliki fungsi sebagai satuan harga, alat transaksi dan penyimpan nilai. Di sisi lain uang juga memiliki ciri mempunyai jaminan dan tahan lama. Sebagai benda yang dapat menyimpan nilai, mempunyai jaminan dan tahan lama, maka uang, dapat diwakafkan,” ujar Amirsyah sesuai isi putusan tarjih.

Selanjutnya >>>

Picture of Pusat Data dan Teknologi Informasi

Pusat Data dan Teknologi Informasi

Scroll to Top