Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ) mempelajari metode pelayanan pengaduan publik bersama Ombudsman Republik Indonesia.
Baca juga : BEM UMJ Undang Pengamat Politik, Bicara Soal Demokrasi dan Pemilu 2024
Pembelajaran dilakukan melalui Seminar bertajuk “Implementasi Metode Propartif Dalam Pengelolaan Pengaduan” di Auditorium Kasman Singodimedjo FISIP UMJ, Kamis (27/6/2024).
Seminar ini menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Keasistenan Utama Bidang Penegakan Hukum Ombudsman RI Siti Uswatun Hasanah, S.H., L.L.M., dan Kepala Keasistenan Utama VII Bidang Pendidikan Diah Suryaningrum.
Diah Suryaningrum mengawali materi dengan menjelaskan tugas dan fungsi Ombudsman RI. Ombudsman merupakan lembaga negara yang diberikan wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan publik.
“Pengawasan ini meliputi lembaga seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), serta pihak swasta,” ungkap Diah.
Diah menjelaskan sejak lahir masyarakat membutuhkan pelayanan publik mulai dari pembuatan akta kelahiran, sampai surat kematian. Oleh karenanya, masyarakat membutuhkan standar pelayanan publik yang optimal.
“Tugas Ombudsman adalah menindaklanjuti setiap laporan dan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran oleh lembaga layanan publik,” ucap Diah
Selanjutnya >>>