Ketika diantara kaum muslim meninggal dunia, maka kewajiban bagi seorang muslim terhadap jenazah adalah memandikan, mengafani, menshalatkan, dan mengubur. Dalam hal ini, yang menjadi topik utama dalam Halaqah Tarjih yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian dan Penerapan Al Islam dan Kemuhammadiyahan (LPP -AIK) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) adalah Pelaksanaan Salat Gaib Bagi Jenazah yang Tidak Ditemukan/Hilang, di Masjid At-Taqwa UMJ, Jumat, (24/11/2023).
Baca juga : Dukung Palestina, LPP AIK UMJ Gelar Kajian Integrasi Ilmu
“Menshalatkan jenazah itu tugas kita. Bukan tugas ustaz, bukan tugas kyai. Jadi kalau ada jenazah ditelantarkan, yang dosa adalah yang masih hidup,” ungkap Dr. Sopa, M.Ag., Dekan FAI UMJ, yang hadir sebagai narasumber.
Sebagaimana disebutkan dalam HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, barang siapa yang mengurus jenazah sampai menshalatkannya, maka baginya pahala sebesar satu gunung emas. Sementara bagi seorang muslim yang mengurus jenazah hingga menguburkannya, maka pahala baginya sebesar dua gunung emas.