Menyalahgunakan kewenangan merupakan unsur pokok yang menjadi penyebab kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Hal ini dapat dilihat pada pada Pasal 3 UU tipikor.
Pakar Hukum Pidana UMJ Dr. Chairul Huda, SH., MH., menyampaikan Istilah melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dirumuskan dalam konstruksi yang berhubungan dengan suatu akibat, yaitu kerugian Keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi Narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk Penyalahgunaan Wewenang: Perspektif Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Kriminologi, Kamis (12/12/2024).
Praktik peradilan pidana memberikan interpretasi bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan adalah suatu tindakan melawan hukum yang memiliki sifat khusus. Contohnya dapat dilihat pada Putusan MA No. 397/K/Pid.Sus/2014 dan Putusan No. 15/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PT. Ptk.
Penafsiran berlandaskan pada pendekatan the rank principle (berdasarkan peringkat), menyatakan bahwa tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan hanya berbeda dalam hal tingkat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, sebagaimana dijelaskan dalam SEMA No. 7 Tahun 2012.
Selain itu “menyalahgunakan kewenangan” juga tidak dapat dipandang terbukti dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki kewenangan. Sumber kewenangan berdasarkan asas legalitas hukum administrasi bersifat atributif.