Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ) Debbie Affianty, M.Si., mensosialisasikan hasil riset yang berjudul “Reparasi Bagi Korban Terorisme”.
Debbie mempresentasikan hasil riset dalam kegiatan peluncuran buku pemetaan pengalaman perempuan terdampak aksi terorisme oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Hotel Santika, Depok, Selasa (25/6/2024).
Baca juga : Di Indonesia dan Bangladesh Penanganan Radikalisme sama Pentingnya dengan Program Deradikalisasi
Dalam acara peluncuran ini, Komnas Perempuan merilis buku yang diperoleh dari 4 kajian, salah satunya yang diteliti Debbie bersama Direktur Society against Radicalism and Violent Extremism (SeRVE) Dete Aliah tentang konsep reparasi.
Debbie menjelaskan, sebuah data menunjukan sepanjang tahun 2000 hingga 2022 terdapat 563 orang meninggal dan 1.051 orang luka akibat bom bunuh diri. Namun, korban yang terdampak aksi terorisme belum mendapatkan pemenuhan pergantian kompensasi.
Pemenuhan hak itu sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan aksi terorisme. UU itu diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2020 mengatur pemberian kompensasi bagi korban.