Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan Komisi I DPR RI akan membahas revisi UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Ia menyampaikan itu saat menjadi keynote speaker dalam pembukaan Konferensi Penyiaran Indonesia 2024 di Auditorium KH Ahmad Azhar Basyir, Gedung Cendekia Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu (30/10/2024).
Baca juga : UMJ Jadi Tuan Rumah Konferensi Penyiaran Indonesia 2024
Rencana pembahasan RUU perubahan UU No. 32 Tahun 2002 ini berdasarkan pertimbangan tantangan dan peluang yang dihadapi dunia penyiaran khususnya transformasi digital.
Menurutnya, transformasi digital menghadapi tantangan berupa regulasi dan tata kelola. Maka dari itu, Ahmad Heryawan menilai harmonisasi regulasi penyiaran digital menjadi penting karena transformasi digital melibatkan berbagai aspek yang terkait satu sama lain.
Ia juga menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi dan perlindungan publik dari berita bohong, ujaran kebencian, keamanan data, dan lain-lain. Tantangan lainnya ialah talenta dengan kompetensi yang berbeda.