Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) yang dimiliki perguruan tinggi harus dilindungi oleh pimpinan dan warga universitas dalam menjalankan tugasnya. SATGAS kerap mendapat tekanan dari relasi kuasa di kampus sehingga tidak dapat menangani kasus dengan baik.
Baca juga : ULKSP UMJ Gelar Seminar Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus
Pernyataan itu disampaikan oleh Deama Ratna, Sub Pokja Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI), dalam Seminar Nasional Seminar bertajuk “Menciptakan Ruang Aman Guna Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan UMJ”, Senin (24/06/2024).
Seminar digelar Unit Layanan Kekerasan Seksual dan Perundungan Universitas Muhammadiyah Jakarta (ULKSP UMJ) di Auditorium dr. Syafri Guricci, Gedung Fakultas Kedokteran dan Kesehatan (FKK) UMJ.
Menurut Deama, perlindungan kepada SATGAS PPKS dapat dilakukan saat melakukan wawancara, menyiapkan tim keamanan di ruang SATGAS, dan perlindungan bagi tenaga kependidikan, serta mahasiswa terhadap pimpinan atau dosen terkait.
Civitas academica perguruan tinggi dapat melaporkan kasus ke Kemendikbudristek RI apabila penanganannya mandek atau mendapat intimidasi dari pimpinan.