Setelah disahkan menjadi Undang-undang (UU) keberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perlu dilakukan penyamaan persepsi penerapan penegakan hukum di daerah. UU KUHP baru ini menggantikan KUHP Hindia Belanda yang sudah digunakan selama kurang lebih 104 tahun.
Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Septa Candra, S.H., M.H., diundang oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kumham) DKI Jakarta menyampaikan materi penerapan pidana dalam KUHP Baru, digelar di Hotel Swiss-Belresidence, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Pada kegiatan yang dihadiri berbagai Instansi daerah, Warek IV UMJ yang juga pakar hukum pidana mengatakan bahwa KUPH baru ini menghilangkan keseluruhan nuansa Hindia Belanda. Septa menjelaskan landasan pemikiran pada KUHP baru ini, tidak lagi mengadopsi sistem kolonial yang berorientasi kepada hukum balas dendam. “Dari Retributive Theory (Pembalasan/lex talionis) menuju utilitarian theory (kemanfaatan),” ungkap Septa.