Konsepsi hukum pidana Islam dilihat juga dari hukum pidana nasional yang bertujuan yaitu perangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk menciptakan ketertiban dan hidup yang aman bagi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum (FH) UMJ Dr. Aby Maulana, S. H., M. H. saat penyampaian materi dalam Kajian Integrasi Ilmu di Masjid At-Taqwa UMJ, Jum’at (28/07/2023).
Baca juga : Tunaikan Zakat Walau Keadaan Sempit
Lembaga Pengkaji dan Penerapan Al-Islam dan Kemuhammadiayahan (LPPAIK) UMJ menyelenggarakan Kajian Integrasi Ilmu dengan tema “Masa Depan Hukum Pidana di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”.
Leave a Reply