Hotman Paris Tegaskan Pentingnya Peran Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana

Dr. Hotman Paris Hutapea, SH.,MH., menegaskan pentingnya peran advokat dalam sistem peradilan pidana khususnya pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam seminar nasional, dengan mengusung tema “Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia yang Berkeadilan: Kupas Tuntas Rancangan UU Hukum Acara Pidana”. Kegiatan ini diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) di Aula FEB UMJ, Selasa (10/06/25).

Hotman Paris mengatakan bahwa setiap subjek hukum, baik tersangka, terdakwa, maupun korban, berhak didampingi pengacara kapan pun selama proses peradilan pidana berlangsung.

“Bukan sekadar mendampingi, advokat juga berhak memberikan pandangan hukum terhadap masalah kliennya secara aktif di setiap tahapan proses hukum,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa hak pengacara sering kali kurang dihargai dalam praktik peradilan, terutama dalam akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterlibatan dalam praperadilan, yang seharusnya menjadi filter utama dalam mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Selanjutnya >>>

Picture of Pusat Data dan Teknologi Informasi

Pusat Data dan Teknologi Informasi

Scroll to Top