
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) bekerja sama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UMJ, dan Perguruan Attaqwa menyelenggarakan Workshop Penyusunan Regulasi dan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Acara dilaksanakan di Aula FKM UMJ, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: UPT LKPM dan Satgas PPKS UMJ Adakan Diskusi Publik Pecegahan Kekerasan Seksual
Wakil Rektor IV, Dr. Septa Candra, M.H., dalam sambutannya mengapresiasi baik keberlanjutan rangkaian kegiatan yang memang merupakan bagian dari tindak lanjut program dari Lembaga Konseling dan Psikologi Mahasiswa (LKPM) dan Satgas PPKPT UMJ.
Septa menegaskan, tugas sebagai pendidik di perguruan tinggi mempunyai kewajiban untuk mencegah kekerasan seksual maupun kekerasan fisik, pasalnya tindakan tersebut melanggar hak asasi seseorang.
“Dua hal yang menjadi penting, tindakan preventif dan tindakan represif, apalagi diakhir-akhir ini banyak terjadi peristiwa yang cukup sedih terkait kekerasan seksual,” ujarnya.
Dampak dari kekerasan ini sangat signifikan, termasuk perasaan tidak aman, rasa bersalah, penurunan kepercayaan diri, stigma negatif, kesulitan dalam membangun hubungan sosial, rasa malu, ketakutan, isolasi, kemarahan, dan berbagai trauma lainnya.
Oleh karena itu, diperlukan upaya komprehensif untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan penyediaan layanan pendukung bagi korban.